RUU Pertanahan VS Tanah Wakaf

09/28/2019
Ilustrasi Tanah Wakaf
Ilustrasi Tanah Wakaf

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)" - RUU Pertanahan pasal 91

Beberapa waktu yang lalu (25/09), dilaksanakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa di Gedung DPR RI dan beberapa kantor DPR daerah. Mereka menolak peresmian beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tuntutan mahasiswa terdiri dari 7 tuntutan, dan diantaranya adalah penolakan terkait RUU Pertanahan.

Pada pasal 91 RUU pertanahan tersebut tertulis bahwasannya barang siapa yang menghalangi apparat atau pejabat atau suruhan negara untuk mengambil tanah milik mereka, maka yang menghalangi akan mendapatkan pidana. Undang-undang ini menurut penulis sangat ambigu dan tidak jelas. Bahkan sangat berpotensi untuk menekan rakyat.

Jumat siang, (27/09) ketika khutbah jumat di masjid kampus, saya terfikir sebuah hal yang sangat mengerikan apabila hal ini terjadi. Saya mengandaikan 'Seandainya RUU ini diresmikan, bukankah tidak mungkin pemerintah mengambil tanah-tanah wakaf milik Gontor? Atau bahkan yang lebih mengerikan adalah seluruh tanah wakaf lembaga Pendidikan, terkhusus lembaga Pendidikan agama Islam.'

Pada tulisan ini penulis hanya mengangkat satu pasal dari sekian permasalahan dalam RUU Pertanahan. Tuntutan lain dari mahasiswa adalah menolak pelemahan KPK sebagai wujud penolakan terhadap korupsi di Indonesia. Bukankah dalam Islam, korupsi adalah barang yang haram? Dan apakah mereka tidak memperjuangkan kepentingan Islam? Bahkan menurut penulis, perjuangan mereka tidak terbatas pada kepentingan umat Islam, akan tetapi pada kepentingan rakyat Republik Indonesia.

Memang itu hanya andai-andai penulis, akan tetapi kemungkinan tersebut sangat mungkin terjadi apabila RUU Pertanahan diresmikan bukan? Maka menurut penulis apabila ada golongan atau kelompok yang mengatakan bahwa perjuangan mahasiswa di beberapa daerah kemarin tidak merepresentasikan kepentingan umat islam, mari kita berfikir sejenak. (amirunnaufal)

2019 Amirunnaufal Personal Site | All rights reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started