korelasi sistem pemerintahan Rasulullah, 4 Khalifah, dan Imam AL-Mawardi
11/07/2019
Penulis: Yusuf Alaidi
Editor: Mohamad Amirunnaufal
Korelasi sistem kepemimpinan Rasulullah,
Khulafa'u Rasyiddin dan Imam Al-Mawardi
Sejarah merupakan bentuk salah satu
disiplin ilmu yang dipelajari dengan skala yang luas oleh seluruh umat di
bentangan bumi ini dan juga disetiap generas-generasinya. Hakikat sejarah,
terkandung pengertian observasi dan usaha untuk mencari kebenaran (tahqiq),
sebuah keterangan yang mendalam tentang sebab dan asal benda , serta pengertian
dan pengetauan tentang subtansi, essensi, dan sebab-sebab terjadinya sebuah
peristiwa yang sudah lampau dimakan masa (KHALDUN 2000). Sejarah pada
hakikatnya adalah bentuk catatan tentang umat manusia. Sejarah selalu berbicara
tentang peradaban dunia; tenttang perubahan yang terjadi pada watak manuisa dalam
peradaban itu, seperti keliaran, keramah-tamahan, dan solidaritas golongan;
tentang revolusi pemberontakan oleh segolongan rakyat melawan golonga yang lain
dengan akibat timbulnya
Manfaat
besar historigrafi atau sejarah adalah membuat pembaca paham akan hal dan
keadaan bangsa-bangsa terdahulu,yang merefleksi diri dalam perilaku kebangsaan
mereka. Sejarah membuat kita mengetahui biografi para leluhur kita bahkan
biografi para nabi, serta negara dan kebijaksanaan para raja. Sehingaa menjado
sempurnalah faidah mengikuti jejak historis atau bagi orang yang ingin
memprakterkannya dalam persoalan agama maupun dunia (KHALDUN 2000). Dan dari sejarah
kita dapat mendapat kebiasan-kebiasan dan sistem pemerintahan yang diberlakukan
pada zaman tersebut, dan sistem yang sudah banyak diimplementasikan oleh setiap
negara mengadopsi dari negara-negara pada masa sebelumnya dan kita dapat
mengetahui hal tersebut yaitu dengan belajar histori atau sejarah yang
berkaitan dengan sistem pemerintahan.
Dalam
kehidupan bernegara sebuah sistem yang mendasari negara tersebut sangatlah
diperlukan karena dalam mengatur sebuah kelompok masyarakat yang membuat negara
sistem pemerintahan menjadi peran actor yang penting dan menunjang keberhasilan
rakyatnya dalam segala aspek baik dari segi ekonomi, politik, sosial, pangan,
dan elemen-elemen kehidupan lainnya yang menjadikan manusia membutuhkan elemen
tersebut untuk beka hidup didunia. Berangkat dari sistem tersebut mayoritas
bangsa-bangsa yang membutuhkan sistem pemerintahan cenderung mengadopsi sistem
pemerintahan atau gaya pemerintahan yang bisa dibilang memiliki kecocokan
dengan masyarakat atau kondisi mayarakat pada wilayah tersebut sehingga
terdapat korelasi antara masyarakat dan lembaga yang mengadopsi sistem
pemerintahan tersebut.
Pemimpin
merupakan sebuah kedudukan yang paling dihormati, disegani, dan kedudukannya
pun diperebutkan, karena dengan kedudukan tersebut membawa seorang manusia
kepada puncak kekayaan duniawi dan juga dalam bentuk kepuasan lahir dan batin
yang dibutuhkan oleh setiap manusia (Khadun 2000). Hal diatas yang
mendeskripsikan makna pemimpin dalam pandangan hidup manusia, menjadi sebuah
sebab dimana kedudukan seorang pemimpin sering kali menjadi sasaran perebutan
dan jarang sekali orang rela melepaskan jabatan tersebut dengan mudahnya dan
dengan penuh lapang dada, sehingga perebutannya pun menjadi lading perjuangan,
persaingan yang berhujung pada peperangan yang mendarah daging. Maka jika
ditinjau pada abad ini persaingan dalam perebutan kedudukan pemimpin sudah
menjadi sebuah adat yang diturun temurunkan dari para nenek moyang
masing-masing.
Dan
dalam zaman yang serba maju ini banyak sekali masyarakat atau penduduk yang
sudah salah dalam memandang dan menginterpretasikan makna pemimpin dan perannya
untuk kehidupan bernegara. Dan perubahan dalam pola hidup bernegara atau
bermasyarakat itu berubah karena adanya penurunan kualitas dan kauntitas agama
atau mulai lemahnya ajaran dan pendidikan agama yang terdapat pada negara
tersebut (KHALDUN 2000), seperti halnya yang
terjadi pada dinasti abassiyah, dinassti umaiyyah di spanyol, dan lain
sebagainya. Maka berangkat dari kebiasan yang sudah menjadi adat persaingan
yang kurang sehat ini perlu adanya edukasi tindak lanjut untuk yang diberikan
kepada masyarakat umum ataupun bagi masyarakat yang duduk dibangku sekolah,
diamana edukasi tersebut dapat dikonsumsi secara umum dan menambah pengetahuan
bagi masrakat yang awam ataupun yang sudah mengetahuinya
Berangkat
dari pemikiran para ilmuwan islam seperti imam Ghazali, Al-Mawardhi, dan lain
lain dapat diambil bentuk kajian yang dibutuhkan dalam pemberian pemahaman yang
bertujuan menambah wawasan edukasi sehingga dalam memahami makna sebenarnya
kedudukan pemimpin bukan lagi untuk sasaran perebutan tahta atau jabatan yang
menjadi lahan perdagangan dan bisnis untuk pihak-pihak tertentu saja, dan
pemilihan pemimpin pun dalam ajaran agama islam diatur sedemikian rinci dengan
segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh agama dan masyarakat, dan syarat tersebut
masih dapat diberlakukan pada zaman modern atau milenial, meskipun pada zamain
modern ini segala sesuatu dipandang lewat prespektif yang bersifat empiris dan
dalam rasio yang rasional.
·
SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM
Sistem
pemerintahan yang banyak diadopsi oleh bangsa-bangsa mempunyai jenis yang
berbeda-beda dari yang bermodel demokrasi, presidensial, kerajaan atau
kesultanan, oligarki, dimana sistem tersbut sudah mengalami proses adaptasi
dari generasi ke generasi dari zaman Roma, Yunani, Athena dan Sparta, yang
kemudian melahirkan bentuk baru atau semua gaya pemerintahan yang disesuaikan
dengan keadaan sosial pada masa tersebut.
·
sistem pemerintahan zaman rasulullah dan khulafau rasyiddin
Rasulullah SWT memiliki wilayah
kekuasaan yang beliau pimpin sendiri yaitu kota madinah setelah melakukan
hijrah dari makkah ke madinah pada tahun 1 hijriyyah setelah perjalanannya yang
cukup panjang dan disertai pengejaran dari kelomopok quraish, beliau pun sampai
pada kota madinah dan disambut oleh kaum anshar dengan gembira dan penuh
keramahan, kemudian rasulullah melakukan observasi terkait keadaan sosial yang
ada dikota madinah pada masa itu, dan ,
setelah rasulullah mendapat data tentang keadaan kota madinah yang
sesungguhnya, barulah beliau memulai untuk membaut sistem atau hukum atau
aturan yang harus ditatti oleh masyarkat madinah yang bermukim dikota madinah akrab disebut sebagai piagam madinah,
mengingat pada masa tersbeut madinah berada dalam masa invlasi karena sistem
ekonomi kapitalis milik kaum yahudi, rasul ingin menegakkan piagam madinah
untuk menjadi dasar dan pedoman hidup dalam bernegara di kota madinah.
Langkah-langkah atau upaya yang
dilakukan oleh Rasulullah untuk merealisasikan piagam madinah tidak dapat
dibilang mudah karena Rasulullah harus memperbaiki segala aspek dan bidang yang
ada di madinah city state pada masa Rasulullah datang kesana, berangkat dari
permasalah sosial yakni perseteruan antar suku yang sangat kental di daerah
jazirah arab banyak sekali konflik yang terpicu pada masa itu lewat konflik
yang didasari adanya perbedaan bani-bani yang berasal dari keluarga yang
berbeda hingga abad ke 21 pun masih ada konflik yang tersulut karena perbedaan
etnis, suku, ras, kulit, dan lain sebagainya. Rasulullah SWT mengambil
inisiatif dalam penangan hal tersebut karena dalam pembangunan masyarkat yang
taat dan patuh pada negara haruslah ada bentuk solidaritas tang tinggi pada
masyarakat tersebut sehingga antara pemerintah dan masyarakat memiliki muamalah
yang harmonis da nada dukungan hangat dari masyarakat untuk pemerintah dalam
upaya untuk memajukan negara yang makmur dan seterusnya. Upaya yang dilakukan
Rasulullah untuk menyatkan ummat madinah pada saat itu adalah dengan piagam
madinah, kemudian Rasulullah memberikan sebuah paham kepada masyarakat madinah
akan kepeduliannya kepada negara atau kota madinah yang perlu adanya dukungan
dari masyrakat madinah sebuah paham yang diajarkan oleh Rasulullah itu memiliki
tujuan untuk menghilangkan sifat fanatilk untuk setiap bani-bani di madinah
agar mulai memperdulikan agama dan wilayah tempat mereka beraktifitas dan hidup
sehingga kefanatikan akan bani atau suku di madinah dapat hilang dengan
sendirinya dan dapat meredam permusuhan antar suku yang acap kali terjadi. dan
upaya yang selanjutnya adalah menyatukan kaum muhajirin dan kaum anshar guna
menghilangkan kesenjangan antar kaum yang datang bersama Rasulullah dari
makkah, dan dapat berinteraksi dengan masyarakat anshar seperti kaum-kaum
lainnya yang bermukim di madinah.
Kemudian
dalam bidang atau aspek lainnya rasulullah membuat gerakan refolusi dalam
bidang ekonomi sosial, regional kultural dan moral atau akhlaq, dimulai dari
pembangunan masid yang bertujuan agar menjadi pusat pembelajaran, ibadah dan
perkembangan ilmu pengetahuan dalam sebuah majlis-masjlis yang tersedia
dimasjid, hal-hal yang diajarkan didalam
majlis meliputi ekonomi, sosial, keadilan kebangsaan, persamaan (fraternity),
kesetaraan (equality), sehingga dapat tercapainya paham nasionalisme dalam
bernegara karena negara yang maju adalah negara yang dimana rakyatnya memiliki
empati, simpati dan solidaritas yang kuat (KHALDUN 2000), sehingga negara
mampu menghadapi tantangan, menjaga diri dari pihak-pihak yang ingin
menginterfensi negara tersebut. Sistem yang dibangun oleh Rasulullah SWT
didasari dengan kebijakan-kebijakan yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah yang
sering beliau kerjakan, dan Rasulullah SWT juga mengepalai segala bidang pemerintahan yang ada di madinah dimulai dari
;
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
- Kepala penghakiman
- Panglima perang
- Kepala kelembagaan
- Sekertaris negara
- Kepala bidang keagamaan
- Pengawasan pasar madinah
- Namun Rasulullah memiliki orang-orang yang dipercaya didalam bidang2 yang dipimpin secara langsung seperti: Hanzhalah bin amir, Ali dan Usman dalam bidang wakaf, Zubair bin awwam, dan dalam urusan pendapatan negara dipegang oleh huzaifah bin al yaman, dan dalam setiap daerah dimana Rasulullah menetapkan amil untuk mengumpulkan zakat, sedekah, ataupun pemasukan lain untuk negara, dan dari aspek lain yaitu dibidang hukum dan keadilan beliau menempatkan Ali dan Muaz bin jabal
- Kemudian dalam pendapatan negara Rasulullah memiliki 5 sumber pendapatan dana negara secara halal yaitu :
- Zakat dan sedekah
- Jizyah, disini jizyah bukan hanya sebagai uang upeti yang harus dibayar untuk orang-orang non muslim tetapi sebagai pilihan bagi masyarakat non muslim yang ingin mendapatkan perlindungan yang ditanggung oleh pemerintah.
- Pajak tanah, pajak tanah berlaku untuk penduduk non muslim yang memiliki tanah pribadi diwilayah negara muslim (madinah)
- Fai' menurut Abdul Baqi Ramdhon fai' segala harta rampasan dari orang kafir tanpadidasari peperangan atau harta yang ditinggalkan oleh orang kafir karena takut diserang oleh kaum muslimin, dan juga harta yang didapati dari harta ahli dzimah yang tidak memiliki keturunan atau ahli waris
- Ghanimah atau harta rampasan perang
- Lanjut kepemimpinan dizaman khalifah al-arbaah, pada zaman ini pemerintahan yang diterapkan oleh empat khalifah setelah Rasulullah SWT meninggal dunia bertahan tidak cukup lama sekitar
- 30 tahun, Abu Bakar Ash-Siddiq memimpin selama 2 tahun 3 bulan 10 hari, Umar bin Khattab memimpin 10 tahun, Utsman bin Affan 12 tahun, dan Ali bin Abi Thalib dengan masa kepemimpinan 5 tahun. Sesungguhnya dalam pemerintahan khulafak rasyiddin tidak memiliki ketentuan masa jabatan disetiap masa khalifahnya atau masa kepemimpinannya.
- Sistem pemerintahan yang diadopsi oleh keempat khalifah tidak jauh berbeda dengan sistem yang diimplementasikan oleh Rasulullah SWT pada masa kepemimpinannya, bisa dibilang eksistensi khalifah adalah sebagai pengganti pemimpin sebelumnya yaitu Rasulullah, maka dari itu sistem kepemimpinanya pun memiliki banyak korelasi dengan sistem yang dibawa oleh Rasulullah SWT. Sistem pemerintahan Khalifah al-arbaah hanya meneruskan sistem kepemimpinan Rasulullah setelah wafat, sistem yang dibawa oleh Rasulullah SWT memang tidak dibukukan atau dipetenkan sebagai landasan dasar sebagai pemimpin, namun para sahabat pun berusaha untuk meniru gaya kepeimpinan Rasulullah dan mencoba mengimplementasikan sistem yang rasional sesuai dengan syariat Islam, dan para Khalifah menemukan hal tersebut pada sistem kepemimpinan Rasulullah SWT.
- Sistem pemilihan atau pengangkatan khilafah merujuk kepada penunjukan dari khalifah sebelumnya dengan diadakannya musyawarah atau rapat terlebih dahulu dengan berkonsultasi kepada sahabat-sahabat terkemuka dan terpecaya (ahlul al-aqdi wal al-hilli/ أهل عقد و الحل) kemudain hasil musyawarah tersebut dibuka keforum masyarakat atau umat Islam serta adanya persetujuan dari umat pula. Pengecualian ada pada zaman Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, pada zaman Abu Bakar diangkat menjadi khalifah tanpa ada wasiat dari Rasulullah SWT saat menjelang kematian namun para sahabat memiliki pendapat yang sama dalam memilih Abu Bakar dilihat dari kinerjanya dan tolak ukur iman yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SWT akan tingkat imannya Abu Bakar yang melebihi iman 1 penduduk di madinah pada saat itu, maka setelah menimbang dan mempertimbangkan dengan waktu yang singkat diangkalah Abu Bakar sebagai Khalifah Rasulullah yang pertama dan menjadi pemimpin kota madinah.
- Kemudian pada zaman kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dimana pengangkatan sepontanitas diadakan karena terkait dengan situasi di madinah yang kacau dipicu dari pemberontakan muslim yang membunuh Usman bin Affan.
- Sistem pemerintahan menurut Al-Mawardi
- Dalam buku Ahkam Asulthaniyyah Al-Mawardi menuliskan istilah pemimpin menurutnya adalah Imamah yang secara makna berarti kepemimpinan menurut Imam Al-Mawardi kata Khalifah itu berarti menggantikan orang yang hilang, atau meninggal dunia, teori yang mendasari pemikiran Al-Mawardi adalah dalam sebuah wilayah atau negara keberadaan pemimpin adalah sebuah keharusan dan dalam kesepakatan tersebut harus ada kontrak sosial antara masyarakat dan setelah itu barulah memilih pemimpin yang didasari dari kriteria-kriteria yang sudah dipatenkan
- maka pemimpin yang sudah meninggal dunia harus segera digantikan dan Imam Al-Mawardi memiliki kualifikasi sendiri dalam pengangkatan imam atau khalifah dimulai dari kreiteria dewan pemilih khalifah mimiliki tiga persyaratan :
- Adil dengan dan memnuhi syarat-syaratnya.
- Ilmu yang mengetahui siapa berhak menjadi imam atau khalifah dengan kriteria-kriteria yang legal.
- Wawasan dan kebijaksanaan yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam dan paling efektif, serta dipandang ahli dalam bidang pengelolaan semua kepentingan.
- Sedangkan kualifikasi dewan Imam adalah harus memiliki tujuh syarat yang diajukan :
- Adil dengan syarat-syarat yang universal
- Ilmu pengetahuan yang mampu membuatnya berijtihad terhadap kasus-kasus dan hukum-hukum
- Sehat penuh secara inderawi (mata, telinga, mulut) yang dengannya ia mampu menangani langsung permasalahan yang telah diketahuinya.
- Sehat dari cacat pada organ tubuh
- Wawasan yang luas sehingga membuat calon imam mampu memimpin rakyat secara maksimal
- Berani dan kesatria
- Nasab yaitu berasal dari bani Quraisy yang berlandaskan nash-nash dan ijma' para ulama.
- Dalam kriteria atau kualifikasi pemimpin yang dipatenkan oleh Imam Al-Mawardi tidak jauh berbeda dengan kriteria pemimpin yang ada pada masa khulafa' rasyiddin karena Al-Mawardi memang merujuk kepada sistem yang dibawa oleh para khalifah Rasulullah, dengan melihat keadaan sosial pada masa Al-Mawardi hidup sangat dibutuhkan gagasan yang dapat diterima oleh banyak umat muslim pada zaman abasyiah, dan ditambah dengan keadaan rakyat yang krisis kepemimpinan, dan faktor-faktor yang mendukung ricuhnya kondisi sosial pada masa tersebut, maka Al-Mawardi lewat teori kontrak sosialnya tersebut menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan dari sebuah masalah yang ada, dan lahirlah kualifikasi pemimpin serta sistem pemerintahan yang dirancang oleh Al-Mawardi.
REFERENCE
- Ibnu Khaldun Muqaddimah Jakarta 2000 Pustaka Firdaus