korelasi sistem pemerintahan Rasulullah, 4 Khalifah, dan Imam AL-Mawardi

11/07/2019

Penulis: Yusuf Alaidi

Editor: Mohamad Amirunnaufal


Korelasi sistem kepemimpinan Rasulullah, Khulafa'u Rasyiddin dan Imam Al-Mawardi

           Sejarah merupakan bentuk salah satu disiplin ilmu yang dipelajari dengan skala yang luas oleh seluruh umat di bentangan bumi ini dan juga disetiap generas-generasinya. Hakikat sejarah, terkandung pengertian observasi dan usaha untuk mencari kebenaran (tahqiq), sebuah keterangan yang mendalam tentang sebab dan asal benda , serta pengertian dan pengetauan tentang subtansi, essensi, dan sebab-sebab terjadinya sebuah peristiwa yang sudah lampau dimakan masa (KHALDUN 2000). Sejarah pada hakikatnya adalah bentuk catatan tentang umat manusia. Sejarah selalu berbicara tentang peradaban dunia; tenttang perubahan yang terjadi pada watak manuisa dalam peradaban itu, seperti keliaran, keramah-tamahan, dan solidaritas golongan; tentang revolusi pemberontakan oleh segolongan rakyat melawan golonga yang lain dengan akibat timbulnya
Manfaat besar historigrafi atau sejarah adalah membuat pembaca paham akan hal dan keadaan bangsa-bangsa terdahulu,yang merefleksi diri dalam perilaku kebangsaan mereka. Sejarah membuat kita mengetahui biografi para leluhur kita bahkan biografi para nabi, serta negara dan kebijaksanaan para raja. Sehingaa menjado sempurnalah faidah mengikuti jejak historis atau bagi orang yang ingin memprakterkannya dalam persoalan agama maupun dunia (KHALDUN 2000). Dan dari sejarah kita dapat mendapat kebiasan-kebiasan dan sistem pemerintahan yang diberlakukan pada zaman tersebut, dan sistem yang sudah banyak diimplementasikan oleh setiap negara mengadopsi dari negara-negara pada masa sebelumnya dan kita dapat mengetahui hal tersebut yaitu dengan belajar histori atau sejarah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.
Dalam kehidupan bernegara sebuah sistem yang mendasari negara tersebut sangatlah diperlukan karena dalam mengatur sebuah kelompok masyarakat yang membuat negara sistem pemerintahan menjadi peran actor yang penting dan menunjang keberhasilan rakyatnya dalam segala aspek baik dari segi ekonomi, politik, sosial, pangan, dan elemen-elemen kehidupan lainnya yang menjadikan manusia membutuhkan elemen tersebut untuk beka hidup didunia. Berangkat dari sistem tersebut mayoritas bangsa-bangsa yang membutuhkan sistem pemerintahan cenderung mengadopsi sistem pemerintahan atau gaya pemerintahan yang bisa dibilang memiliki kecocokan dengan masyarakat atau kondisi mayarakat pada wilayah tersebut sehingga terdapat korelasi antara masyarakat dan lembaga yang mengadopsi sistem pemerintahan tersebut.
Pemimpin merupakan sebuah kedudukan yang paling dihormati, disegani, dan kedudukannya pun diperebutkan, karena dengan kedudukan tersebut membawa seorang manusia kepada puncak kekayaan duniawi dan juga dalam bentuk kepuasan lahir dan batin yang dibutuhkan oleh setiap manusia (Khadun 2000). Hal diatas yang mendeskripsikan makna pemimpin dalam pandangan hidup manusia, menjadi sebuah sebab dimana kedudukan seorang pemimpin sering kali menjadi sasaran perebutan dan jarang sekali orang rela melepaskan jabatan tersebut dengan mudahnya dan dengan penuh lapang dada, sehingga perebutannya pun menjadi lading perjuangan, persaingan yang berhujung pada peperangan yang mendarah daging. Maka jika ditinjau pada abad ini persaingan dalam perebutan kedudukan pemimpin sudah menjadi sebuah adat yang diturun temurunkan dari para nenek moyang masing-masing.
Dan dalam zaman yang serba maju ini banyak sekali masyarakat atau penduduk yang sudah salah dalam memandang dan menginterpretasikan makna pemimpin dan perannya untuk kehidupan bernegara. Dan perubahan dalam pola hidup bernegara atau bermasyarakat itu berubah karena adanya penurunan kualitas dan kauntitas agama atau mulai lemahnya ajaran dan pendidikan agama yang terdapat pada negara tersebut (KHALDUN 2000), seperti halnya yang terjadi pada dinasti abassiyah, dinassti umaiyyah di spanyol, dan lain sebagainya. Maka berangkat dari kebiasan yang sudah menjadi adat persaingan yang kurang sehat ini perlu adanya edukasi tindak lanjut untuk yang diberikan kepada masyarakat umum ataupun bagi masyarakat yang duduk dibangku sekolah, diamana edukasi tersebut dapat dikonsumsi secara umum dan menambah pengetahuan bagi masrakat yang awam ataupun yang sudah mengetahuinya
Berangkat dari pemikiran para ilmuwan islam seperti imam Ghazali, Al-Mawardhi, dan lain lain dapat diambil bentuk kajian yang dibutuhkan dalam pemberian pemahaman yang bertujuan menambah wawasan edukasi sehingga dalam memahami makna sebenarnya kedudukan pemimpin bukan lagi untuk sasaran perebutan tahta atau jabatan yang menjadi lahan perdagangan dan bisnis untuk pihak-pihak tertentu saja, dan pemilihan pemimpin pun dalam ajaran agama islam diatur sedemikian rinci dengan segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh agama dan masyarakat, dan syarat tersebut masih dapat diberlakukan pada zaman modern atau milenial, meskipun pada zamain modern ini segala sesuatu dipandang lewat prespektif yang bersifat empiris dan dalam rasio yang rasional.
· SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM
Sistem pemerintahan yang banyak diadopsi oleh bangsa-bangsa mempunyai jenis yang berbeda-beda dari yang bermodel demokrasi, presidensial, kerajaan atau kesultanan, oligarki, dimana sistem tersbut sudah mengalami proses adaptasi dari generasi ke generasi dari zaman Roma, Yunani, Athena dan Sparta, yang kemudian melahirkan bentuk baru atau semua gaya pemerintahan yang disesuaikan dengan keadaan sosial pada masa tersebut.
· sistem pemerintahan zaman rasulullah dan khulafau rasyiddin
Rasulullah SWT memiliki wilayah kekuasaan yang beliau pimpin sendiri yaitu kota madinah setelah melakukan hijrah dari makkah ke madinah pada tahun 1 hijriyyah setelah perjalanannya yang cukup panjang dan disertai pengejaran dari kelomopok quraish, beliau pun sampai pada kota madinah dan disambut oleh kaum anshar dengan gembira dan penuh keramahan, kemudian rasulullah melakukan observasi terkait keadaan sosial yang ada dikota madinah pada masa itu, dan , setelah rasulullah mendapat data tentang keadaan kota madinah yang sesungguhnya, barulah beliau memulai untuk membaut sistem atau hukum atau aturan yang harus ditatti oleh masyarkat madinah yang bermukim dikota madinah akrab disebut sebagai piagam madinah, mengingat pada masa tersbeut madinah berada dalam masa invlasi karena sistem ekonomi kapitalis milik kaum yahudi, rasul ingin menegakkan piagam madinah untuk menjadi dasar dan pedoman hidup dalam bernegara di kota madinah.
Langkah-langkah atau upaya yang dilakukan oleh Rasulullah untuk merealisasikan piagam madinah tidak dapat dibilang mudah karena Rasulullah harus memperbaiki segala aspek dan bidang yang ada di madinah city state pada masa Rasulullah datang kesana, berangkat dari permasalah sosial yakni perseteruan antar suku yang sangat kental di daerah jazirah arab banyak sekali konflik yang terpicu pada masa itu lewat konflik yang didasari adanya perbedaan bani-bani yang berasal dari keluarga yang berbeda hingga abad ke 21 pun masih ada konflik yang tersulut karena perbedaan etnis, suku, ras, kulit, dan lain sebagainya. Rasulullah SWT mengambil inisiatif dalam penangan hal tersebut karena dalam pembangunan masyarkat yang taat dan patuh pada negara haruslah ada bentuk solidaritas tang tinggi pada masyarakat tersebut sehingga antara pemerintah dan masyarakat memiliki muamalah yang harmonis da nada dukungan hangat dari masyarakat untuk pemerintah dalam upaya untuk memajukan negara yang makmur dan seterusnya. Upaya yang dilakukan Rasulullah untuk menyatkan ummat madinah pada saat itu adalah dengan piagam madinah, kemudian Rasulullah memberikan sebuah paham kepada masyarakat madinah akan kepeduliannya kepada negara atau kota madinah yang perlu adanya dukungan dari masyrakat madinah sebuah paham yang diajarkan oleh Rasulullah itu memiliki tujuan untuk menghilangkan sifat fanatilk untuk setiap bani-bani di madinah agar mulai memperdulikan agama dan wilayah tempat mereka beraktifitas dan hidup sehingga kefanatikan akan bani atau suku di madinah dapat hilang dengan sendirinya dan dapat meredam permusuhan antar suku yang acap kali terjadi. dan upaya yang selanjutnya adalah menyatukan kaum muhajirin dan kaum anshar guna menghilangkan kesenjangan antar kaum yang datang bersama Rasulullah dari makkah, dan dapat berinteraksi dengan masyarakat anshar seperti kaum-kaum lainnya yang bermukim di madinah.
Kemudian dalam bidang atau aspek lainnya rasulullah membuat gerakan refolusi dalam bidang ekonomi sosial, regional kultural dan moral atau akhlaq, dimulai dari pembangunan masid yang bertujuan agar menjadi pusat pembelajaran, ibadah dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam sebuah majlis-masjlis yang tersedia dimasjid, hal-hal yang diajarkan didalam majlis meliputi ekonomi, sosial, keadilan kebangsaan, persamaan (fraternity), kesetaraan (equality), sehingga dapat tercapainya paham nasionalisme dalam bernegara karena negara yang maju adalah negara yang dimana rakyatnya memiliki empati, simpati dan solidaritas yang kuat (KHALDUN 2000), sehingga negara mampu menghadapi tantangan, menjaga diri dari pihak-pihak yang ingin menginterfensi negara tersebut. Sistem yang dibangun oleh Rasulullah SWT didasari dengan kebijakan-kebijakan yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah yang sering beliau kerjakan, dan Rasulullah SWT juga mengepalai segala bidang pemerintahan yang ada di madinah dimulai dari ;

  • Legislatif
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Kepala penghakiman
  • Panglima perang
  • Kepala kelembagaan
  • Sekertaris negara
  • Kepala bidang keagamaan
  • Pengawasan pasar madinah
  • Namun Rasulullah memiliki orang-orang yang dipercaya didalam bidang2 yang dipimpin secara langsung seperti: Hanzhalah bin amir, Ali dan Usman dalam bidang wakaf, Zubair bin awwam, dan dalam urusan pendapatan negara dipegang oleh huzaifah bin al yaman, dan dalam setiap daerah dimana Rasulullah menetapkan amil untuk mengumpulkan zakat, sedekah, ataupun pemasukan lain untuk negara, dan dari aspek lain yaitu dibidang hukum dan keadilan beliau menempatkan Ali dan Muaz bin jabal
  • Kemudian dalam pendapatan negara Rasulullah memiliki 5 sumber pendapatan dana negara secara halal yaitu :
  • Zakat dan sedekah
  • Jizyah, disini jizyah bukan hanya sebagai uang upeti yang harus dibayar untuk orang-orang non muslim tetapi sebagai pilihan bagi masyarakat non muslim yang ingin mendapatkan perlindungan yang ditanggung oleh pemerintah.
  • Pajak tanah, pajak tanah berlaku untuk penduduk non muslim yang memiliki tanah pribadi diwilayah negara muslim (madinah)
  • Fai' menurut Abdul Baqi Ramdhon fai' segala harta rampasan dari orang kafir tanpadidasari peperangan atau harta yang ditinggalkan oleh orang kafir karena takut diserang oleh kaum muslimin, dan juga harta yang didapati dari harta ahli dzimah yang tidak memiliki keturunan atau ahli waris
  • Ghanimah atau harta rampasan perang
  • Lanjut kepemimpinan dizaman khalifah al-arbaah, pada zaman ini pemerintahan yang diterapkan oleh empat khalifah setelah Rasulullah SWT meninggal dunia bertahan tidak cukup lama sekitar
  • 30 tahun, Abu Bakar Ash-Siddiq memimpin selama 2 tahun 3 bulan 10 hari, Umar bin Khattab memimpin 10 tahun, Utsman bin Affan 12 tahun, dan Ali bin Abi Thalib dengan masa kepemimpinan 5 tahun. Sesungguhnya dalam pemerintahan khulafak rasyiddin tidak memiliki ketentuan masa jabatan disetiap masa khalifahnya atau masa kepemimpinannya.
  • Sistem pemerintahan yang diadopsi oleh keempat khalifah tidak jauh berbeda dengan sistem yang diimplementasikan oleh Rasulullah SWT pada masa kepemimpinannya, bisa dibilang eksistensi khalifah adalah sebagai pengganti pemimpin sebelumnya yaitu Rasulullah, maka dari itu sistem kepemimpinanya pun memiliki banyak korelasi dengan sistem yang dibawa oleh Rasulullah SWT. Sistem pemerintahan Khalifah al-arbaah hanya meneruskan sistem kepemimpinan Rasulullah setelah wafat, sistem yang dibawa oleh Rasulullah SWT memang tidak dibukukan atau dipetenkan sebagai landasan dasar sebagai pemimpin, namun para sahabat pun berusaha untuk meniru gaya kepeimpinan Rasulullah dan mencoba mengimplementasikan sistem yang rasional sesuai dengan syariat Islam, dan para Khalifah menemukan hal tersebut pada sistem kepemimpinan Rasulullah SWT.
  • Sistem pemilihan atau pengangkatan khilafah merujuk kepada penunjukan dari khalifah sebelumnya dengan diadakannya musyawarah atau rapat terlebih dahulu dengan berkonsultasi kepada sahabat-sahabat terkemuka dan terpecaya (ahlul al-aqdi wal al-hilli/ أهل عقد و الحل) kemudain hasil musyawarah tersebut dibuka keforum masyarakat atau umat Islam serta adanya persetujuan dari umat pula. Pengecualian ada pada zaman Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, pada zaman Abu Bakar diangkat menjadi khalifah tanpa ada wasiat dari Rasulullah SWT saat menjelang kematian namun para sahabat memiliki pendapat yang sama dalam memilih Abu Bakar dilihat dari kinerjanya dan tolak ukur iman yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SWT akan tingkat imannya Abu Bakar yang melebihi iman 1 penduduk di madinah pada saat itu, maka setelah menimbang dan mempertimbangkan dengan waktu yang singkat diangkalah Abu Bakar sebagai Khalifah Rasulullah yang pertama dan menjadi pemimpin kota madinah.
  • Kemudian pada zaman kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dimana pengangkatan sepontanitas diadakan karena terkait dengan situasi di madinah yang kacau dipicu dari pemberontakan muslim yang membunuh Usman bin Affan.
  • Sistem pemerintahan menurut Al-Mawardi
  • Dalam buku Ahkam Asulthaniyyah Al-Mawardi menuliskan istilah pemimpin menurutnya adalah Imamah yang secara makna berarti kepemimpinan menurut Imam Al-Mawardi kata Khalifah itu berarti menggantikan orang yang hilang, atau meninggal dunia, teori yang mendasari pemikiran Al-Mawardi adalah dalam sebuah wilayah atau negara keberadaan pemimpin adalah sebuah keharusan dan dalam kesepakatan tersebut harus ada kontrak sosial antara masyarakat dan setelah itu barulah memilih pemimpin yang didasari dari kriteria-kriteria yang sudah dipatenkan
  • maka pemimpin yang sudah meninggal dunia harus segera digantikan dan Imam Al-Mawardi memiliki kualifikasi sendiri dalam pengangkatan imam atau khalifah dimulai dari kreiteria dewan pemilih khalifah mimiliki tiga persyaratan :
  • Adil dengan dan memnuhi syarat-syaratnya.
  • Ilmu yang mengetahui siapa berhak menjadi imam atau khalifah dengan kriteria-kriteria yang legal.
  • Wawasan dan kebijaksanaan yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam dan paling efektif, serta dipandang ahli dalam bidang pengelolaan semua kepentingan.
  • Sedangkan kualifikasi dewan Imam adalah harus memiliki tujuh syarat yang diajukan :
  • Adil dengan syarat-syarat yang universal
  • Ilmu pengetahuan yang mampu membuatnya berijtihad terhadap kasus-kasus dan hukum-hukum
  • Sehat penuh secara inderawi (mata, telinga, mulut) yang dengannya ia mampu menangani langsung permasalahan yang telah diketahuinya.
  • Sehat dari cacat pada organ tubuh
  • Wawasan yang luas sehingga membuat calon imam mampu memimpin rakyat secara maksimal
  • Berani dan kesatria
  • Nasab yaitu berasal dari bani Quraisy yang berlandaskan nash-nash dan ijma' para ulama.
  • Dalam kriteria atau kualifikasi pemimpin yang dipatenkan oleh Imam Al-Mawardi tidak jauh berbeda dengan kriteria pemimpin yang ada pada masa khulafa' rasyiddin karena Al-Mawardi memang merujuk kepada sistem yang dibawa oleh para khalifah Rasulullah, dengan melihat keadaan sosial pada masa Al-Mawardi hidup sangat dibutuhkan gagasan yang dapat diterima oleh banyak umat muslim pada zaman abasyiah, dan ditambah dengan keadaan rakyat yang krisis kepemimpinan, dan faktor-faktor yang mendukung ricuhnya kondisi sosial pada masa tersebut, maka Al-Mawardi lewat teori kontrak sosialnya tersebut menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan dari sebuah masalah yang ada, dan lahirlah kualifikasi pemimpin serta sistem pemerintahan yang dirancang oleh Al-Mawardi.


REFERENCE 

  • Ibnu Khaldun Muqaddimah Jakarta 2000 Pustaka Firdaus
2019 Amirunnaufal Personal Site | All rights reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started