Islam dan Konsep Keadilan Rakyat dalam Bernegara

11/01/2020

Dalam kajian kenegaraan terdapat berbagai aspek dan indikator yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan konsep suatu negara. Berbagai indikator yang sering dijadikan tolak ukur oleh para pakar kenegaraan adalah pendapatan per-kapita, populasi (presentase maternity-mortality), Kesehatan, pendidikan, pekerjaan, konsumsi, dan sosial budaya. Pada awal terbentuknya konsep negara bangsa (nation-state) pada perjanjian Westphalia, muncul berbagai ide dan konsep bernegara yang dikatakan dapat memberikan kesejahteraan bagi suatu bangsa. Perdebatan-perdebatan yang dilakukan oleh pakar politik disebut dengan great debates.

Great debates adalah perdebatan khusus mengenai pemahaman serta ide-ide antara pakar politik, khususnya politik internasional yang dimulai sejak abad 20. Salah satu perdebatan yang cukup menarik untuk dikaji adalah great debates ketiga yang memperdebatkan paradigma bernegara. Konsep yang diperdebatkan pada waktu itu adalah perdebatan antara liberalis, realis, dan radikalis. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji perdebatan antara sosialis (yang merupakan anakan dari realis) dengan liberalis dan melakukan komparasi dengan paradigma bernegara yang dimunculkan oleh konsep politik Islam.

Sosialisme adalah serangkaian sistem ekonomi sosial yang ditandai dengan kepemilikan sosial atas alat-alat produksi dan manajemen mandiri pekerja, yang dimiliki dan dikelola oleh negara, perusahaan sosial atau koperasi. Secara gambaran kasar kaum sosialis berpendapat bahwa dengan kepemilikan alat produksi barang dan jasa secara swasta, maka akan semakin memperlebar jurang pemisah antara kaum borjuis (kaya) dan proletarian (miskin), atau dengan kata lain dapat disebut dengan istilah "satu untuk semua". Pemikir yang memiliki cukup pengaruh dalam paradigm aini adalah Karl Marx dan Frederich Engels. Konsep sosialis sendiri muncul sebagai perlawanan terhadap kaum borjuis yang melakukan eksploitasi terhadap kaum buruh dan kaum bawahan tanpa memikirkan kesejahteraan dan hak-hak mereka.

Selain menekankan konsep tidak adanya kepemilikam pribadi dan lebih condong dalam kesejahteraan sosial masyarakat, ide sosialisme juga menekankan pada konsep ekonomi proteksi yang menekankan proyeksi Ekspor daripada Impor guna menunjang produksi dalam negeri, yang nantinya akan memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Paham Sosialis memiliki satu kekurangan, yakni tidak memperhatikan hak-hak pribadi terkait kepemilikan pribadi. Hal tersebut dikarenakan semua bentuk produksi dan usaha dikelola dan dimiliki oleh negara. Dengan kata lain, Ide Sosialis memikirkan hak-hak sosial tanpa memikirkan hak pribadi tiap-tiap rakyat dan menjadikan negara adalah aktor dari semua tindakan.

Paham sosialis kemudian dibantah melalui paham Liberal. Secara umum, konsep liberalism menggambarkan cita-cita masyarakat yang bebas, dan menolak batasan-batasan yang dianggap menghambat, bahkan setingkat pemerintah sekalipun. Terdapat tiga hal mendasar dari liberalism, yakni Life, Liberty and Property (Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik). Dalam diskursus liberalisme bahwasannya negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak individu, bahkan dalam urusan ekonomi sekalipun. John Locke sebagai salah satu pemikir liberalis klasik berpedapat bahwasannya negara hanya memiliki kekuasaan hanya sebatas penetralisir konflik. Salah satu ciri khas dari konsep liberalis adalah Kerjasama yang dibuka selebar-lebarnya dan kepemilikan produksi barang dan jasa secara swasta. Secara gambaran kasar liberalis menjunjung hak hak pribadi dibandingkan hak-hak sosial, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berkompetisi dan bersaing, khususnya dalam bidang perekonomian.

Paham liberalis yang dijunjung oleh negara-negara modern rupanya memiliki sebuah permasalahan, yakni tidak memperhatikan hak-hak sosial. Secara gambaran, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bagan 1 Perbandingan Paradigma

Perbedaan dua paradigma diatas sangat jelas sehingga muncul sebuah pertanyaan besar, apakah ada ideologi yang memberikan kesejahteraan bagi sosial, dan memberikan hak hak pribadi dalam hal ekonomi? Paham yang dapat memberikan hak kedua ideologi tersebut adalah konsep politik dan bernegara secara Islam. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan Islam memberikan hak dan ruang yang setara bagi kepentingan pribadi dan kepentingan sosial. Dalam agama Islam, penganutnya diberikan hak sebebas bebasnya untuk menjalankan roda perekonomian, akan tetapi diwajibkan juga memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi masyarakat sekitarnya. Kewajiban untuk peduli kondisi masyarakat dapat dilihat dari banyaknya jenis zakat yang harus dikeluarkan bagi mereka yang mampu (borjuis). Zakat yang diberikan kepada kaum yang kurang beruntung (proletarian) tersebut dibagi dalam berbagai jenis, seperti Zakat Maal, Zakat Fitrah, Zakat Pertanian dan Hasil Bumi, dll.

Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 143 disebutkan bahwa:

Artinya: Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

Tafsiran ayat tersebut menjelaskanbahwa umat yang dimaksud bahwasannya umat Islam yang berpegang teguh pada keyakinannya (agamanya) akan mendapatkan keadilan. Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa yang umat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah umat pilihan dan terbaik (al-khiyar wa al-ajwad). Islam adalah agama yang lengkap dan memberikan rahmat bagi semesta alam, sehingga sudah seyogyanya kita Kembali berpegang terguh kepada ajaran, nilai dan pemahaman Islam, agar mendapatkan keadilan dan kebaikan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. (Amirunnaufal)

2019 Amirunnaufal Personal Site | All rights reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started